Senin, 13 Februari 2012

Usai Rehabilitasi, Personel Kangen Band Tetap Akan Disidang

andhika izzi Istanaartis.com Dua personel Kangen Band, Andhika dan Izzy kini berada di panti rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi. Meski kini keduanya menjalani rehab, BNN menegaskan mereka tetap akan disidang. Pengacara keduanya, Ferry Juan lewat pernyataannya mengisyaratkan bahwa bisa saja kliennya bebas setelah menjalani rehabilitasi. Namun ternyata tidak demikian menurut BNN (Badan Narkotika Nasional).

Kepada sejumlah media massa, BNN mengirimkan surat klarifikasi pemberitaan tersebut, Senin (28/3/2011). Surat yang ditandatangani Sekretasi Utama Badan Narkotika Nasional Bambang Abimanyu itu mengungkap fakta di balik kasus Andhika dan Izzy.

Andhika dan Izzy telah berada di panti rehabilitasi sejak 14 Maret 2011. Hingga sekarang belum diketahui kapan keduanya akan keluar dari tempat tersebut dan menjalani sidang.

Berikut poin-poin yang dituliskan dalam surat tersebut:

BNN tidak memberikan vonis bagi kedua personel Kangen Band tersebut untuk menjalani rehabilitasi.
BNN berjalan sesuai dengan kaidah hukum bahwa bagi mereka yang tertangkap tangan menyalahgunakan Narkoba maka proses hukum tetap berjalan sampai mendapatkan vonis.
Rehabilitasi yang dijalani mereka didasarkan pada proses pemeriksaan oleh Penyidik BNN. Berdasarkan fakta yang ada tidak ditemukan barang bukti Narkoba padanya, barang bukti yang ada di akui milik RM, berdasarkan hasil tes urine ternyata mereka positif menggunakan Narkoba, maka atas permintaan keluarga / pengacara, keduanya diijinkan menjalani rehabilitasi sambil menunggu vonis Hakim.

Mengingat ancaman hukum bagi penyalahguna Narkoba maksimal adalah penjara 4 tahun sesuai pasal 127 maka tidak wajib dilakukan penahanan. Sampai saat ini proses hukum tetap berjalan.

Sumber:http://istanaartis.com/news/usai-rehabilitasi-personel-kangen-band-tetap-akan-disidang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

* Komentar spam dan diluar topik akan dihapus. Menyertakan link yang tidak berhubungan dengan artikel akan dianggap sebagai spam.

* Klik 'Subscribe by email' untuk memperoleh update komentar di email anda.

* Tolong gunakan nama anda ketika menulis komentar, kecuali bila anda menggunakan akun yang telah terdaftar.